Ken Yunita - detikNews
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Inisiatif untuk menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus PT Masaro Radiokom pertama kali muncul dari Anggodo Widjojo. Dengan kenyataan itu, sudah selayaknya adik buron kasus korupsi Anggoro Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya (Anggodo) sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan inisiatif untuk 'mengurus' kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo," demikian tertulis dalam rekomendasi final Tim 8.
Hal itu tertulis di halaman 22 rekomendasi final Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (17/11/2009).
Tim 8 menulis, Anggodo meminta bantuan kepada Ari Muladi yang dinilai memiliki banyak teman dekat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga dibenarkan dalam BAP Ari Muladi tertanggal 18 Agustus 2009.
"Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT Masaro Radiokom," tulis Tim 8.
"Dengan demikian, semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan belum menemukan alat bukti yang dapat menyeret Anggodo sebagai tersangka. Hingga kini, Anggodo masih bebas pergi ke mana saja.
Anggodo memang diperiksa selama beberapa hari oleh penyidik Mabes Polri. Namun pemeriksaan itu hanya sebatas sebagai saksi kasus pemerasan.
(ken/nrl)
Terusin bacanya dong ah..
"Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya (Anggodo) sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan inisiatif untuk 'mengurus' kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo," demikian tertulis dalam rekomendasi final Tim 8.
Hal itu tertulis di halaman 22 rekomendasi final Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (17/11/2009).
Tim 8 menulis, Anggodo meminta bantuan kepada Ari Muladi yang dinilai memiliki banyak teman dekat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga dibenarkan dalam BAP Ari Muladi tertanggal 18 Agustus 2009.
"Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT Masaro Radiokom," tulis Tim 8.
"Dengan demikian, semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan belum menemukan alat bukti yang dapat menyeret Anggodo sebagai tersangka. Hingga kini, Anggodo masih bebas pergi ke mana saja.
Anggodo memang diperiksa selama beberapa hari oleh penyidik Mabes Polri. Namun pemeriksaan itu hanya sebatas sebagai saksi kasus pemerasan.
(ken/nrl)